Setelah ada penolakan dari penyanding di Desa Tegalbadeng Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Bali mengambil sikap sama yakni menolak rencana pembangunan pabrik limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Kami sudah menerima surat penolakan dari Desa Tegalbadeng Barat. Penyanding di sekitar lokasi yang rencananya dibangun pabrik limbah B3 menyatakan menolak. Karena ini keinginan masyarakat, kami mengikutinya dengan mengambil sikap sama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta, di Negara, Senin.
Ia sebenarnya sudah memberikan waktu kepada konsultan pabrik tersebut untuk menjelaskan dari sisi perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak datang.
"Setelah surat penolakan dari desa kami terima, kami memberikan waktu kepada konsultan pabrik selama tujuh hari untuk klarifikasi. Hari ini merupakan hari terakhir, dan mereka tidak ada yang datang," katanya.
Baca juga: Masyarakat Tegalbadeng Barat-Jembrana tolak pabrik pengolahan limbah B3
Karena itu, penolakan dari penyanding dan desa tersebut akan dilanjutkan ke kementerian terkait sesuai dengan prosedur.
Dalam menyikapi rencana pembangunan pabrik limbah B3, menurut dia, Pemkab Jembrana menyerahkannya kepada masyarakat penyanding.
"Kalau masyarakat menolak, kami juga pasti menolak. Kebijakan itu sesuai dengan arahan Bupati," katanya.
Sebelumnya Kepala Desa atau Perbekel Tegalbadeng Barat I Made Sudiana mengatakan, sesuai dengan keinginan masyarakat, pihaknya mengirim surat penolakan rencana pembangunan pabrik limbah B3 di desa tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pabrik limbah beracun ditolak sejumlah warga Pengambengan
Surat itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi rencana pembangunan pabrik, dimana masyarakat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara khususnya penyanding menolak di lingkungannya berdiri pabrik limbah B3.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami sudah menerima surat penolakan dari Desa Tegalbadeng Barat. Penyanding di sekitar lokasi yang rencananya dibangun pabrik limbah B3 menyatakan menolak. Karena ini keinginan masyarakat, kami mengikutinya dengan mengambil sikap sama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta, di Negara, Senin.
Ia sebenarnya sudah memberikan waktu kepada konsultan pabrik tersebut untuk menjelaskan dari sisi perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak datang.
"Setelah surat penolakan dari desa kami terima, kami memberikan waktu kepada konsultan pabrik selama tujuh hari untuk klarifikasi. Hari ini merupakan hari terakhir, dan mereka tidak ada yang datang," katanya.
Baca juga: Masyarakat Tegalbadeng Barat-Jembrana tolak pabrik pengolahan limbah B3
Karena itu, penolakan dari penyanding dan desa tersebut akan dilanjutkan ke kementerian terkait sesuai dengan prosedur.
Dalam menyikapi rencana pembangunan pabrik limbah B3, menurut dia, Pemkab Jembrana menyerahkannya kepada masyarakat penyanding.
"Kalau masyarakat menolak, kami juga pasti menolak. Kebijakan itu sesuai dengan arahan Bupati," katanya.
Sebelumnya Kepala Desa atau Perbekel Tegalbadeng Barat I Made Sudiana mengatakan, sesuai dengan keinginan masyarakat, pihaknya mengirim surat penolakan rencana pembangunan pabrik limbah B3 di desa tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pabrik limbah beracun ditolak sejumlah warga Pengambengan
Surat itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi rencana pembangunan pabrik, dimana masyarakat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara khususnya penyanding menolak di lingkungannya berdiri pabrik limbah B3.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021