Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan pemantauan pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung kepala desa beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

"Mulai hari ini sesuai dengan surat edaran pemerintah, bahwa di Denpasar sejak 11-25 Januari mendatang memberlakukan PPKM dalam upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut, tim yustisi menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak memakai masker. Sedangkan tujuh pelanggar dikenai denda dan satu orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial

"Tim menjaring sebanyak delapan orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes," kata Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan tujuh orang yang melanggar tersebut dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 ribu. Penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pemprov Bali tertibkan penggunaan masker selama PPKM

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sementara itu, satu pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa "push up" maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi," kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Dan juga menyasar daerah dengan kasus penularan COVID-19 yang tinggi.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan COVID-19," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin di denda maka harus mengikuti aturan yang ada. Dalam upaya pencegahan COVID-19. Ia berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Bali ambil "jalan tengah" dalam penerapan PPKM

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus COVID-19 segera bisa diatasi.

"Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," kata Dewa Rai.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021