Denpasar (Antara Bali) - Sekitar 500 anggota Polri dipecat setiap tahunnya akibat melakukan pelanggaran atau berperilaku di luar harapan masyarakat.
"Pemecatan itu adalah bagian dari pembinaan kami terhadap personel polisi yang bertindak di luar aturan atau kode etik. Sekaligus pemberian sanksi sesuai kesalahan yang mereka lakukan. Setiap tahun sekitar 200-500 orang anggota yang dipecat," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali, di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan, bentuk pemberian sanksi itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota polisi yang bertindak arogan, yang selama ini masih saja dikeluhkan oleh masyarakat di Tanah Air.
Padahal, tambah Nanan, sejak 1998 Polri telah mereformasi diri guna mewujudkan personel kepolisian yang berkomitmen melayani masyarakat secara baik sesuai harapan.
Menurut Wakapolri, masalah agoransi anggota polisi itu merupakan urusan perorangan tapi hal tersebut mempengaruhi pencintraan yang selama ini sedang ditata, yakni sebagai pelayan masyarakat anti korupsi dan kekerasan.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pemecatan itu adalah bagian dari pembinaan kami terhadap personel polisi yang bertindak di luar aturan atau kode etik. Sekaligus pemberian sanksi sesuai kesalahan yang mereka lakukan. Setiap tahun sekitar 200-500 orang anggota yang dipecat," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali, di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan, bentuk pemberian sanksi itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota polisi yang bertindak arogan, yang selama ini masih saja dikeluhkan oleh masyarakat di Tanah Air.
Padahal, tambah Nanan, sejak 1998 Polri telah mereformasi diri guna mewujudkan personel kepolisian yang berkomitmen melayani masyarakat secara baik sesuai harapan.
Menurut Wakapolri, masalah agoransi anggota polisi itu merupakan urusan perorangan tapi hal tersebut mempengaruhi pencintraan yang selama ini sedang ditata, yakni sebagai pelayan masyarakat anti korupsi dan kekerasan.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012