Singaraja (Antara Bali) - Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel "Singaraja Square" yang diduga menyerobot tanah negara seluas tujuh are.
Dalam rapat dengar pendapat di Singaraja, Rabu, Ketua Komisi B Putu Mangku Budiasa mengajukan pertanyaan kepada Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng Ketut Laksana mengenai perizinan pembangunan pusat keramaian di bekas lahan gedung bioskop "Singaraja Theatre" itu.
"Saat kami sidak ke lokasi, tanah negara itu sudah diuruk dan menjadi satu dengan tanah proyek itu sehingga tidak bisa dibedakan, mana tanah
milik proyek dan tanah negara," katanya.
Menurut dia, tanah itu sebelumnya ditempati oleh 22 kepala keluarga nelayan. Namun, secara diam-diam para keluarga nelayan itu disuruh hengkang dari tanah negara dengan diberi uang kompensasi, masing-masing sebesar Rp50 juta.
Budiasa mengungkapkan bahwa sebelumnya Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih tidak setuju pemberian izin terhadap investor Singaraja Square.
Namun Kepala KPT Buleleng Ketut Laksana menganggap pencaplokan tanah negara itu sebagai bentuk kesalahan administratif. "Itu hanya kesalahan administratif dan sudah kami perbaiki," katanya.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Dalam rapat dengar pendapat di Singaraja, Rabu, Ketua Komisi B Putu Mangku Budiasa mengajukan pertanyaan kepada Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng Ketut Laksana mengenai perizinan pembangunan pusat keramaian di bekas lahan gedung bioskop "Singaraja Theatre" itu.
"Saat kami sidak ke lokasi, tanah negara itu sudah diuruk dan menjadi satu dengan tanah proyek itu sehingga tidak bisa dibedakan, mana tanah
milik proyek dan tanah negara," katanya.
Menurut dia, tanah itu sebelumnya ditempati oleh 22 kepala keluarga nelayan. Namun, secara diam-diam para keluarga nelayan itu disuruh hengkang dari tanah negara dengan diberi uang kompensasi, masing-masing sebesar Rp50 juta.
Budiasa mengungkapkan bahwa sebelumnya Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih tidak setuju pemberian izin terhadap investor Singaraja Square.
Namun Kepala KPT Buleleng Ketut Laksana menganggap pencaplokan tanah negara itu sebagai bentuk kesalahan administratif. "Itu hanya kesalahan administratif dan sudah kami perbaiki," katanya.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012