Polresta Denpasar-Bali memberlakukan rekayasa lalu lintas menjelang tahun baru 2021, yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 wita pada 31 Desember 2020 hingga 18.00 wita pada 1 Januari 2020.
 
"Rekayasa lalu lintas berlaku mulai 31 Desember pukul 06.00 sampai dengan 1 Januari 2021 pukul 18.00 wita. Sepanjang jalur Pantai Kuta tidak diperbolehkan parkir, dengan harapan tingkat kerumunan bisa dikurangi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini dilakukan di wilayah pantai Kuta, daerah Legian dan titik-titik daerah yang berpotensi keramaian.
 
Selain itu, Kapolresta menegaskan melarang keras adanya perayaan malam tahun baru baik yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan, yang mengumpulkan banyak orang.

Baca juga: Kapolres Badung: tidak ada pesta kembang api Tahun Baru
 
Untuk wilayah hukum Polresta Denpasar akan ada dua pos terpadu, dua pos pelayanan, tiga pos pengamanan untuk memantau dan memastikan masyarakat di Bali maupun pendatang yang liburan ke Bali.
 
"Untuk pelaku usaha harapannya melakukan langkah-langkah yang sama, pada saat malam pergantian tahun sehingga tidak ada kerumunan, selain itu juga akan dilakukan patroli skala besar bersama satpol pp dan instansi terkait,"katanya.
 
Selain itu, juga dilakukan pembatasan kegiatan jam malam yang berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. "Tentu juga berlaku bagi pelaku usaha, kalau sampai ditemukan pelaku usaha ditemukan melanggar ada sanksinya, muali sanksi, hukum dikenakan, denda, itu ada tahapannya," ucap Kapolresta.
 
Sementara untuk penjualan minuman keras, kembang api, terompet dan barang-barang yang memicu keramaian juga ditiadakan. Bila ada yang ditemukan akan dibuatkan tanda terima, lalu diamankan oleh petugas kepolisian langsung saat itu juga.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020