Singaraja (Antara Bali) - Komunitas Buleleng Bangkit Bersatu (KBBB) melaporkan anggota DPR I Wayan Koster kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan Gedung Olahraga Ponjok Batu di Desa Pacung, Kabupaten Buleleng, senilai Rp3,1 miliar.
"Laporan kami sudah diterima KPK pada 13 April 2012," kata Koordinator KBBB Ketut Suartika seraya menunjukkan registrasi dari KPK nomor R.1409/40-43/04/2012 kepada wartawan di Singaraja, Selasa.
Dalam laporan tersebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng itu melihat bahwa anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR dari daerah pemilihan Bali melakukan penyimpangan dalam pembangunan gedung olahraga yang dibiayai oleh APBN tersebut.
"Dalam tender yang dibangun adalah gedung olahraga, namun faktanya bangunan berupa lahan parkir yang berfungsi sebagai lapangan voli," katanya.
Bangunan tersebut juga tanpa atap dan dinding pembatas. "Pemborong dan BPD (Badan Perwakilan Desa) setempat tidak bersedia menandatangani LKPJ dan serah terima bangunan karena nilai proyek tak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan," katanya.
Menurut dia, bangunan tersebut diresmikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram yang kini dipidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, KBBB juga melaporan Wayan Koster dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Wayan Koster yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang juga diduga bermasalah dalam pencairan dana bantuan sosial di Kabupaten Buleleng yang bersumber dari APBN. (MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Laporan kami sudah diterima KPK pada 13 April 2012," kata Koordinator KBBB Ketut Suartika seraya menunjukkan registrasi dari KPK nomor R.1409/40-43/04/2012 kepada wartawan di Singaraja, Selasa.
Dalam laporan tersebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng itu melihat bahwa anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR dari daerah pemilihan Bali melakukan penyimpangan dalam pembangunan gedung olahraga yang dibiayai oleh APBN tersebut.
"Dalam tender yang dibangun adalah gedung olahraga, namun faktanya bangunan berupa lahan parkir yang berfungsi sebagai lapangan voli," katanya.
Bangunan tersebut juga tanpa atap dan dinding pembatas. "Pemborong dan BPD (Badan Perwakilan Desa) setempat tidak bersedia menandatangani LKPJ dan serah terima bangunan karena nilai proyek tak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan," katanya.
Menurut dia, bangunan tersebut diresmikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram yang kini dipidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, KBBB juga melaporan Wayan Koster dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Wayan Koster yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang juga diduga bermasalah dalam pencairan dana bantuan sosial di Kabupaten Buleleng yang bersumber dari APBN. (MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012