Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus untuk lembaga keuangan non-bank melalui penerbitan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat penyebaran COVID-19.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada April 2020 keluar PeOJK Nomor 14/POJK.03/2020 yang menyebutkan kebijakan stimulus lembaga keuangan non-bank berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini diperpanjang hingga 17 April 2022.
Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Baca juga: Gubernur Bali apresiasi peran OJK selama pandemi COVID-19
Baca juga: Gubernur Bali apresiasi OJK adakan Pasar Gotong Royong
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dan perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Selain itu kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta), dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19.
Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, dan 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro, dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Jangka waktu berlaku POJK tersebut ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat penyebaran COVID-19.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada April 2020 keluar PeOJK Nomor 14/POJK.03/2020 yang menyebutkan kebijakan stimulus lembaga keuangan non-bank berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini diperpanjang hingga 17 April 2022.
Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Baca juga: Gubernur Bali apresiasi peran OJK selama pandemi COVID-19
Baca juga: Gubernur Bali apresiasi OJK adakan Pasar Gotong Royong
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dan perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Selain itu kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta), dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19.
Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, dan 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro, dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Jangka waktu berlaku POJK tersebut ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020