Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) secara transparan, terbuka, dan objektif.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin, menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.

Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. "Sudah ada 82 saksi," katanya.

Baca juga: Komnas HAM: Rekaman penembakan dari CCTV Jasa Marga masih "kasar"

Ia mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.

Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.

Sementara itu, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan laskar.

Nantinya seluruh barang bukti tersebut akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Gus Dur-Hindu Bali, FPI-Polri, dan radikalisasi digital 2021

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020