Singaraja (Antara Bali) - Penetapan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017 ditunda menyusul adanya gugatan dari kubu Gede Ariadi-Wayan Arta melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Nyoman Mudita selaku juru bicara Ariadi-Arta kepada pers di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, mengatakan, gugatan tersebut telah diterima pihak MK dengan nomor register 527/PAN/MK/V/2012.
"Ada 17 materi gugatan yang kami sampaikan kepada MK," katanya mengenai gugatan yang ditandatangani pengurus partai pengusung Ariadi-Arta, yakni PAN dan PKPB serta tim pemenangannya.
Dari 17 materi itu, kubu Ariadi-Arta mempersoalkan pernyataan poligami Putu Agus Suradnyana yang dianggapnya tidak sesuai dengan keterangan di kartu keluarga (KK).
Dalam KK itu, Suradnyana tidak mencantumkan nama istri keduanya. "Selain itu, pernikahan keduanya tidak mendapat izin dari pertama berdasarkan keputusan pengadilan," kata Mudita.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Nyoman Mudita selaku juru bicara Ariadi-Arta kepada pers di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, mengatakan, gugatan tersebut telah diterima pihak MK dengan nomor register 527/PAN/MK/V/2012.
"Ada 17 materi gugatan yang kami sampaikan kepada MK," katanya mengenai gugatan yang ditandatangani pengurus partai pengusung Ariadi-Arta, yakni PAN dan PKPB serta tim pemenangannya.
Dari 17 materi itu, kubu Ariadi-Arta mempersoalkan pernyataan poligami Putu Agus Suradnyana yang dianggapnya tidak sesuai dengan keterangan di kartu keluarga (KK).
Dalam KK itu, Suradnyana tidak mencantumkan nama istri keduanya. "Selain itu, pernikahan keduanya tidak mendapat izin dari pertama berdasarkan keputusan pengadilan," kata Mudita.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012