Kuta (Antara Bali) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, perlu adanya kesepahaman mengenai upaya perlindungan bagi konsumen di kalangan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Akan tetapi kesepahaman tentang perlindungan konsumen itu harus tetap menghormati standar atau ketentuan terhadap produk yang dimiliki oleh masing-masing negara," kata Bayu Krisnamurthi usai membuka "ASEAN Committee on Consumer Protection" di Kuta, Bali, Rabu.

Dia menjelaskan, setiap negara di kawasan Asia Tenggara memiliki regulasi dan standar terhadap produk yang dihasilkan oleh karena itu setiap anggota harus menghormatinya.

Bayu mencontohkan, standar yang dimiliki Indonesia adalah SNI, begitu juga dengan Malaysia ataupun Singapura memiliki aturan khusus.

"Dari sekian banyak negara anggota ASEAN, yang belum memiliki standar tersebut adalah Nyanmar dan Kamboja. Sedangkan Burnei Darussalam baru sejak 2011," ujarnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012