Kementerian Sosial memastikan akan membuka akses seluas-luasnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Minggu, saat menyampaikan konferensi pers via daring.
Kementerian Sosial, ia mengatakan, siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK.
Hartono secara pribadi mengaku kaget dan prihatin ketika mengetahui penangkapan sejumlah pejabat Kementerian Sosial terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
"Apa yang terjadi pada 5 Desember dini hari kemarin ialah ada penangkapan atau OTT terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat Kementerian Sosial," katanya.
KPK sudah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
Dalam perkara ini, Juliari bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka pemberi suapnya adalah dua orang dari swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dalam pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Minggu, saat menyampaikan konferensi pers via daring.
Kementerian Sosial, ia mengatakan, siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK.
Hartono secara pribadi mengaku kaget dan prihatin ketika mengetahui penangkapan sejumlah pejabat Kementerian Sosial terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
"Apa yang terjadi pada 5 Desember dini hari kemarin ialah ada penangkapan atau OTT terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat Kementerian Sosial," katanya.
KPK sudah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
Dalam perkara ini, Juliari bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka pemberi suapnya adalah dua orang dari swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dalam pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020