Pemerintah Provinsi Bali menyabet tiga penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah diterima dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"Dengan capaian ini akan menambah semangat jajaran Pemprov Bali, khususnya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Bali untuk mewujudkannya cita-cita Bali Satu Data," kata Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Selasa.

Tiga penghargaan yang diterima Pemprov Bali dari Kemenkumham, yakni sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Nasional Tahun 2020 kategori Provinsi.

Prestasi kedua, Bali dinobatkan sebagai provinsi dengan keanggotaan JDIH nasional 100 persen telah memiliki laman JDIH yang terintegrasi dengan portal JDHIN.go.id.

Kemudian penghargaan ketiga diraih oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali yang dinobatkan sebagai instansi pendukung fasilitas JDIH pada instansi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali.

Ketiga penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 di Aula Prof Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, Kamis (26/11).

Terkait dengan penghargaan tersebut, menurut Gede Pramana, Pemprov Bali semakin bersemangat untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) yang kokoh dan tangguh menuju tercapainya Bali Smart Island.

"Bali Smart Island itu dengan enam komponen pokok yaitu Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi dan Jagat Kerthi yang dituangkan dalam konsep Sad Maha Kerthi (Sistem Layanan Digital Manajemen Pemerintahan Terkolaborasi dan Harmoni Sad Kerthi)" ujarnya.

Gede Pramana mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Hamonangan Laoly yang hadir secara langsung mengikuti kegiatan tersebut mengatakan dengan pengelolaan sistem informasi yang baik, maka peraturan-peraturan bisa diakses secara mudah dan cepat oleh "stakeholders" dan masyarakat.

"Informasi adalah sesuatu kekuatan, karena dengan informasi, kita bisa mengambil keputusan secara cepat dan tepat," ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Benny Riyanto menyampaikan hingga tahun 2020, JDIHN telah memiliki 1.650 anggota.

Sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), BPHN terus melakukan koordinasi dan pembinaan kepada anggota JDIH melalui kegiatan bimbingan teknis maupun rapat koordinasi tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, sejak tahun 2014, BPHN secara rutin memberikan apresiasi kepada Anggota JDIH terbaik untuk beberapa kategori yakni instansi pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020