Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Iskandar Simorangkir mengatakan tujuan utama adanya UU Cipta Kerja adalah memudahkan perizinan untuk membuka usaha baru, mendorong penciptaan lapangan kerja dan mendukung pemberantasan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dengan UU Cipta Kerja, iklim usaha akan menjadi lebih baik, perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit belit lagi," kata Iskandar dalam acara serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak, dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah serta Ketenagakerjaan, di Badung, Bali, Jumat.
Ia mencontohkan bahwa UMKM nantinya tidak perlu izin, hanya terdaftar, kemudian jika ingin mendirikan Perseroan atau PT juga bisa satu orang, sekarang ada PT perorangan namanya, padahal kita tahu sebelumnya mendirikan PT itu modal disetornya aja Rp50 miliar, beberapa orang.
Ia mencontohkan bahwa UMKM nantinya tidak perlu izin, hanya terdaftar, kemudian jika ingin mendirikan Perseroan atau PT juga bisa satu orang, sekarang ada PT perorangan namanya, padahal kita tahu sebelumnya mendirikan PT itu modal disetornya aja Rp50 miliar, beberapa orang.
Ia mengatakan bahwa khusus UMKM cukup melakukan pendaftaran saja tanpa perlu mengurus izin lainnya. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM dibantu pemerintah, dan gratis untuk UMKM. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan UMKM, bagi usaha besar, sedangkan yang membantu UMKM itu akan diberi insentif kepada perusahaan.
Baca juga: Gubernur Bali dukung reformasi perizinan
Baca juga: Gubernur Bali dukung reformasi perizinan
Sebelum terjadi pandemi COVID-19, terdapat 43.604 regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.
"Tantangan perekonomian, salah satunya terkait permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang mengatur sektor sehingga menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral," katanya.
Selain itu, tercatat ada 29,12 juta orang tenaga kerja di Indonesia baik itu karena di PHK atau dirumahkan, jam kerja yang dikurangi dan karena sakit sehingga tidak bisa masuk pasar tenaga kerja, terdampak akibat pandemi COVID-19.
"Supaya terjadi penyerapan tenaga kerja yang besar kayak gitu ya. Salah satu caranya mempermudah izin usahanya. Kemudian, salah satu sumber penerapan tenaga kerja 97 persen dari UMKM. Dengan adanya undang-undang kita bekerja, dengan adanya kemudahan diberikan UMK dan makin berkembang sehingga penyerapan tenaga kerja meningkat dan permasalahan yang tadi 29,12 juta tenaga kerja yang terdampak bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020