Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran di wilayah tersebut menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

"Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 ini kami harapkan agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di Badung, Bali, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai basis data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah Badung, termasuk juga di Dinas Pariwisata Badung, jumlah data wajib pajak (WP) hotel di kabupaten itu sebanyak 3.351 hotel.

Baca juga: Puluhan miliar, Gianyar jadi kabupaten pertama cairkan hibah pariwisata

"Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel, yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Ketut menjelaskan, dari 480 usaha tersebut, setelah menyetor berkas dan saat ini yang sudah di-review inspektorat sebanyak 478 usaha. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap.

"Bukan berarti ini dia tidak dapat, namun karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi," ucap Ketut Lihadnyana.

Sementara itu, dari basis data wajib pajak restoran Tahun 2019, ada 1.846 usaha restoran. Dari hasil verifikasi yang memenuhi syarat ada sebanyak 345 restoran.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, dimana ini juga di-review oleh inspektorat. Dari hasil review inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan," ucapnya.

Baca juga: 275 hotel-restoran di Buleleng layak terima hibah pariwisata

Ketut Lihadnyana menambahkan, dari total anggaran yang diterima, yaitu Rp948 miliar, 70 persennya atau senilai Rp663 miliar akan diberikan untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya sebesar 30 persen akan digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.

"Dari Rp663 miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp238 miliar lebih dan untuk restoran Rp92 miliar lebih. Ini segera kami cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah dana yang diterima oleh masing-masing hotel dan restoran bervariasi karena sudah ada rumus yang ditentukan, yaitu dengan menghitung jumlah pajak yang dibayarkan pelaku usaha dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat pemkab dari pusat.

"Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp100 juta dan PHR Badung misalnya Rp1 miliar sehingga 100 juta dibagi 1 miliar dikalikan pagu dana yang kami dapatkan dari pusat, berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional," katanya.

Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Ketut Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sehingga upaya pemulihan pariwisata di Badung dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat bisa kembali bangkit.

"Terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini sudah jelas, yaitu digunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut serta tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020