Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali membubarkan kerumunan yang terjadi di ujung JalanTari Kecak, Gatot Subroto, karena hal tersebut menganggu keamanan dan melanggar protokol kesehatan atau prokes di tengah pandemi COVID-19, Senin (9/11).

"Pembubaran itu dilakukan ketika anggota Satpol PP Kota Denpasar melakukan patroli tepat pukul 24.00 Wita," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Selasa.

Dewa Sayoga mengatakan kerumanan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di lapak pedagang kaki lima yang masih buka lewat jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Sayoga dalam menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan jam tutup operasional bagi pelaku usaha hingga pukul 23.00 Wita.

Baca juga: GTPP Denpasar sosialisasikan protokol kesehatan hingga desa

"Karena PKL tersebut melanggar maka hari ini kami melakukan pemanggilan kepada pemilik PKL tersebut untuk diminta keterangan, sementara kelompok anak muda yang berkerumun langsung dibubarkan saat itu," kata Dewa Sayoga.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali pihaknya memastikan PKL tersebut akan di sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan dikoordinasikan dengan satgas desa, dimana dalam hal ini adalah Kelurahan Tonja dan Linmas.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya secara rutin tiap hari melakukan patroli keliling kota untuk memantau jika ada yang berkerumun akan langsung dibubarkan.

"Dalam masa pandemi COVID-19 saya berharap kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersama sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020