Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar dominan melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria selama 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dominan mendeportasi warga asing asal Nigeria. Sedangkan untuk kasusnya memang lebih banyak karena melanggar izin tinggal atau overstay dan ada juga tanpa membawa dokumen yang sah," kata Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah hunian di Rudenim Denpasar ada sekitar 17 orang warga asing dari berbagai negara dan didominasi masalah melebihi batas izin tinggal (overstay).
Untuk jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 ada 26 orang.
Sebelumnya, pada (4/11) Rudenim Denpasar telah mendeportasi seorang warga Bangladesh berinisial MS karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, sehingga harus dikembalikan ke negara asalnya.
Surya mengatakan warga Bangladesh tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan ini tiba di Indonesia pada 9 April 2019, terus ditangkap di Bima, NTB dan dalam pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bima karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku," kata Surya.
MS ditahan di Rudenim Denpasar sejak 31 Oktober 2019 untuk menunggu proses pedeportasian ke negara asalnya. Setelah 13 bulan di tempatkan di Rudenim Denpasar, MS selanjutnya dideportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta. Kemudian, diusulkan untuk penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020