Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) didahului penandatanganan antara Dinas PUPR dan Kejari, dilanjutkan antara Dinas Pendidikan dan Kejari, lalu Dinas Sosial dan Kejari, serta antara Disperindag dan Kejari yang disaksikan Pjs. Bupati Karangasem I Wayan Serinah di Kota Amlapura, Karangasem, Bali, Kamis.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan peresmian Mobil JAKAMAS (Jaksa Karangasem Memasyarakat) oleh Pjs. Bupati I Wayan Serinah dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH MH di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, Sekda Kabupaten Karangasem.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Serinah menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud adanya koordinasi Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan instansi vertikal, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, khususnya bagi beberapa OPD (Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Karangasem).

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem agar terselenggara pemerintahan yang baik," ucapnya.

Baca juga: Pjs Bupati Karangasem tinjau gedung sekolah roboh

Pjs. Bupati Serinah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karangasem.

"Begitu juga melalui inovasi launching mobil JAKAMAS ini, saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem dapat menikmati, memperoleh kemudahan, dan mendapatkan pelayanan hukum yang prima dari Kejaksaan Negeri," katanya.

Sejalan dengan hal itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan bahwa pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang perdata dan TUN sesuai dengan kesepakatan.

"Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem siap membantu," ucapnya.

Ia berharap dengan program JAKAMAS yang merupakan lima program layanan unggulan (Pancaswaka Dharma) dapat mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan memberi kemudahan dalam pelayanan hukum melalui pelayanan terjun langsung ke tengah masyarakat tanpa perlu keluar rumah, apalagi pada masa pandemi COVID-19..

Aji Kalbu Pribadi lantas menyebutkan Pancaswaka Dharma, yakni Japena (Jaksa Peduli Bencana), Jatiling (Jaksa Tilang Keliling), Jalpenkum (Jaksa Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum), Japtarti (Jaksa Pelayanan Antar Barang Bukti), dan Jasi 24 jam (Jaksa Siaga 24 Jam).

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020