Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Bali, menegaskan akan melakukan penghentian paksa kampanye bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, di Tabanan, Kamis, menjelaskan dua pasangan calon yang akan memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati di kabupaten setempat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan masa kampanye pilkada serentak nanti.
"Jika dalam masa berkampanye mereka tidak menerapkan ptotokol kesehatan COVIDd-19, maka akan ada langkah-langkah yang ditempuh bila pada saat kampanye tidak pakai masker dan jaga jarak. Bawaslu akan melakukan peneguran secara langsung," ujarnya.
Baca juga: MPR: KPU harus tegas pada peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19
Menurut Ketua KPU Tabanan itu, jika pelanggaran tersebut terus dilakukan, maka diterapkan aturan tertulis, kemudian bila dalam waktu satu jam teguran tersebut tidak digubris, maka Bawaslu dan kepolisian akan memberhentikan kegiatan kampanye tersebut.
Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas di Kabupaten Tabanan, pihak KPU Tabanan mengimbau para calon di masa kampanye untuk sebaiknya berkampanye secara daring (virtual).
"Jika pasangan calon itu tidak bisa melaksanakan kampanye secara daring, ya silakan pergunakan tatap muka, namun harus sesuai protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Denpasar apresiasi kepatuhan paslon pada protokol COVID-19
Selain itu, bila calon melakukan tatap muka dengan menggunakan fasilitas rumah warga atau banjar, maka jumlah massa yang datang tidak boleh lebih dari 50 orang.
Dalam Pilkada Tabanan itu, pasangan calon nomor 1 adalah Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang diusung oleh PDIP dan Gerindra, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Anak Agung Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura dan Demokrat.
#satgascovid19
#ingatpesenibupakaimasker
#jagajarak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, di Tabanan, Kamis, menjelaskan dua pasangan calon yang akan memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati di kabupaten setempat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan masa kampanye pilkada serentak nanti.
"Jika dalam masa berkampanye mereka tidak menerapkan ptotokol kesehatan COVIDd-19, maka akan ada langkah-langkah yang ditempuh bila pada saat kampanye tidak pakai masker dan jaga jarak. Bawaslu akan melakukan peneguran secara langsung," ujarnya.
Baca juga: MPR: KPU harus tegas pada peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19
Menurut Ketua KPU Tabanan itu, jika pelanggaran tersebut terus dilakukan, maka diterapkan aturan tertulis, kemudian bila dalam waktu satu jam teguran tersebut tidak digubris, maka Bawaslu dan kepolisian akan memberhentikan kegiatan kampanye tersebut.
Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas di Kabupaten Tabanan, pihak KPU Tabanan mengimbau para calon di masa kampanye untuk sebaiknya berkampanye secara daring (virtual).
"Jika pasangan calon itu tidak bisa melaksanakan kampanye secara daring, ya silakan pergunakan tatap muka, namun harus sesuai protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Denpasar apresiasi kepatuhan paslon pada protokol COVID-19
Selain itu, bila calon melakukan tatap muka dengan menggunakan fasilitas rumah warga atau banjar, maka jumlah massa yang datang tidak boleh lebih dari 50 orang.
Dalam Pilkada Tabanan itu, pasangan calon nomor 1 adalah Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang diusung oleh PDIP dan Gerindra, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Anak Agung Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura dan Demokrat.
#satgascovid19
#ingatpesenibupakaimasker
#jagajarak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020