Negara (Antara Bali) - Briptu PYK, oknum polisi yang bertugas sebagai personel Sabhara di Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dilaporkan istrinya karena tepergok selingkuh, Jumat (12/4).

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, saat dikonfirmasi di Negara, Senin, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku masih diproses di Reskrim Polres Jembrana.

"Propam langsung menangkap oknum polisi ini, setelah istrinya melapor kalau suaminya itu bersama wanita lain di dalam kamar kos," kata Setiajaya.

Menurut Setiajaya, oknum polisi itu akan menjalani proses hukum pidana dengan tuduhan perzinahan.

Jika hukuman yang diterima lebih dari tiga bulan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Selain sidang pidana di pengadilan, ia juga akan menjalani sidang intern kepolisian," ujarnya. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012