Memulangkan warga negara Indonesia dari berbagai negara dan wilayah di tengah deraan pandemi bukanlah pekerjaan mudah.

Mengandalkan diplomasi saja tidaklah cukup untuk melalui perjalanan panjang nan berliku itu.

Kalau pun syarat-syarat protokol kesehatan terpenuhi atau terselesaikan melalui meja diplomasi, bukan berarti para WNI itu akan lolos begitu saja meninggalkan negara atau wilayah yang selama ini menjadi tempat mengais rezeki demi menafkahi keluarga di kampung halaman.

Ketersediaan alat transportasi menjadi syarat mutlak daripada sekadar dokumen perjalanan yang dibubuhi stempel "Bebas COVID-19". Apalagi di wilayah yang terkunci (lockdown) demi alasan maksimalnya upaya pengendalian pandemi seperti yang diterapkan di Makau. Ditambah lagi aksi sosial sebagai dampak dari situasi politik seperti yang terjadi di Hong Kong selama ini.

Baca juga: Malaysia longgarkan keimigrasian bagi WNI

Tidak sedikit pula para WNI yang dipulangkan itu ternyata sebelumnya memiliki masalah dengan izin tinggal sehingga jalan menuju kampung halaman pun makin terjal dan rumit, seperti yang dialami oleh seorang pekerja migran asal Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Perempuan tersebut terpaksa harus berpisah selama 10 bulan dengan anaknya yang masih balita akibat pelanggaran keimigrasian. Akibat pelanggaran tersebut, sang ibu terpaksa dideportasi dari Hong Kong pada September 2019.

Namun anaknya belum bisa pulang bersama sang ibu dan terpaksa dititipkan di sebuah yayasan sosial di Hong Kong.

Upaya mempertemukan keluarga yang terpisah (family reunification) tersebut tidak mudah karena keselamatan dan kesejahteraan anak sangat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.

Seorang anak, apalagi masih usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya, demikian bunyi peraturan tentang perlindungan anak di Hong Kong.

Situasi Hong Kong yang diguncang berbagai aksi massa yang berujung kekacauan sosial ditambah pandemi COVID-19 makin menjauhkan mimpi sang ibu bertemu anak semata wayangnya itu dari kenyataan.

Baca juga: WNI 63 tahun jadi kasus pertama WNI positif COVID-19 di China

Balita itu akhirnya bisa menemukan jalan pulang berkat kerja keras pimpinan dan staf Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.

"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu. Hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," tutur sang ibu setelah mimpinya bertemu sang buah hati terwujud di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada 3 Juni 2020.
Salah satu jenazah pekerja migran Indonesia setelah menjalani proses pemulasaraan secara Islami di Hong Kong. (ANTARA/HO-KJRI Hong Kong/mii)

Jenazah Turut Pulang
Lain lagi dengan Sumiyati dan Nela Kumalasari, dua pekerja migran Indonesia, yang tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan dari gurat wajahnya saat menginjakkan kaki di Bandara Internasional Hong Kong pada 14 Mei 2020.

Meskipun baru tiba di Hong Kong, tapi kampung halaman nun jauh di sana serasa sudah tampak di depan mata.

Sumiyati yang baru saja sembuh dari stroke meskipun belum total, sementara Nela tengah hamil tujuh bulan, harus berjuang ekstra keras untuk bisa sampai Hong Kong karena tidak ada penerbangan langsung ke Indonesia dari Makau.

Mereka bisa meninggalkan Makau yang saat itu berstatus lockdown juga atas upaya negosiasi pihak KJRI Hong Kong yang wilayah tugasnya juga melingkupi "Kota Judi" terbesar di Asia itu.

"Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong," kata Koordinator Pelayanan WNI KJRI Hong Kong Erwin Akbar.

Baca juga: Empat bulan pandemi, 127.799 WNI kembali dari luar negeri

Situasi makin runyam saat lockdown karena feri yang menyeberangi alur pelayaran Hong Kong-Makau juga tidak beroperasi.

Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau (HZMB) yang belum lama beroperasi menjadi satu-satunya jalan bagi staf KJRI Hong Kong untuk mengevakuasi kedua PMI tersebut dari Makau.

Berbekal surat izin itu pula, keduanya tidak dikenai kewajiban menjalani karantina selama 14 hari sebagaimana aturan yang berlaku di Hong Kong sampai sekarang.

Sepekan sebelum pemulangan Sumiyati dan Nela, KJRI Hong Kong juga berhasil memulangkan Cunengsih, PMI asal Subang, Jawa Barat.

Proses pemulangannya agak unik karena perempuan yang bekerja di Hong Kong tersebut dikabarkan hilang sejak 25 Februari 2020 yang berarti saat itu sedang ganas-ganasnya wabah COVID-19.

Majikan, rekan sesama PMI, dan KJRI Hong Kong sudah berupaya melakukan pencarian ke sana-ke mari.

Setelah dua bulan berlalu, didapat kabar dari kepolisian setempat bahwa Cunengsih sedang dirawat di rumah sakit di kawasan Kwun Tong.

Setelah menjalani perawatan selama dua bulan, Cunengsih diizinkan meninggalkan rumah sakit dan dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Mei 2020, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya.

Repatriasi tersebut ternyata tidak hanya dilakukan terhadap WNI yang masih hidup. WNI yang sudah tak bernyawa pun tetap menjadi perhatian KJRI Hong Kong.

Sedikitnya ada dua jenazah WNI yang dipulangkan oleh KJRI Hong Kong di tengah kendala transportasi selama masa pandemi ini.

Jenazah PMI atas nama Nur Mila sudah selesai proses pemulasaraan pada 24 September 2020 sehingga tinggal menunggu pemulangan.

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian Hong Kong, Nur meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.

Sehari sebelumnya, KJRI Hong Kong juga menyelesaikan penanganan jenazah PMI lainnya atas nama Sutrisni yang meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

Sejak menerima informasi kematian dua PMI tersebut, KJRI langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memperlancar pemeriksaan kepolisian agar mendapatkan izin pengiriman jenazah (permit for removal of dead body) sesuai ketentuan yang berlaku di Hong Kong.

Pemulangan kedua jenazah tersebut bukan akhir dari program repatriasi WNI yang menjadi prioritas Kementerian Luar Negeri RI selama masa pandemi.

Gelombang terbaru repatriasi diikuti oleh 91 WNI dari Hong Kong dan Makau. Yang ikut gelombang keenam itu tidak hanya PMI, melainkan juga ada anak buah kapal.

"Saya dan kru kapal terjebak di pelabuhan Hong Kong sejak akhir Juli. Akhirnya kami bisa kembali ke Tanah Air," kata Abdul Manap selaku kapten kapal seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak KJRI sebelum bertolak dari Bandara Hong Kong pada 2 Oktober 2020.

Sejak 29 Juli 2020, otoritas Hong Kong juga sudah menerapkan batasan keluar-masuk bagi kapal dan ABK yang berada di wilayah Hong Kong.

Berdasarkan catatan ANTARA, sebanyak 2.966 WNI yang telah direpatriasi dari Hong Kong dan Makau selama periode Januari-Oktober 2020.

Mengingat PMI di Hong Kong yang jumlahnya diperkirakan mencapai 178.000 orang dan Makau sekitar 5.000 orang, maka yang direpatriasi bakal bertambah.

Apalagi sampai sekarang KJRI Hong Kong masih terus mendata beberapa WNI yang berpotensi dipulangkan, baik karena masa kontrak kerjanya sudah habis maupun faktor pendorong lainnya.

"Ini sebagai bentuk ikhtiar hadirnya negara di tengah pandemi," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada ANTARA belum lama ini. 


 

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020