Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman hewan unggas tanpa dokumen, yaitu ribuan burung dan ayam aduan yang akan diselundupkan ke luar wilayah Denpasar.
"Pada Selasa (6/10) kami mengamankan ribuan burung tanpa dokumen, sehari (Senin, 5/10) sebelumnya kami juga berhasil mengamankan ayam aduan tanpa dokumen. Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI)," kata Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan kronologis penggagalan pengiriman ribuan burung tersebut dilakukan petugas di area parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Di lokasi itu, pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil box.
Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjak 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
Ribuan burung tersebut rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Yogyakarta.
Menurut Terunanegara pengiriman juga tidak dilakukan dengan tidak layak.
"Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," katanya.
Ia menjelaskan ribuan burung tersebut dikemas dalam 27 kotak karton berlubang dan 48 keranjang plastik kemudian dimasukkan ke dalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.
"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box ketering rumah makan minang," katanya.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan memberikan kesempatan pada pengirim untuk melengkapi dokumen apabila akan melakukan pengiriman kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurut dia, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari Avian Influenza, oleh karena itu, setiap unggas yang keluar dari wilayah Bali menurutnya wajib disertai dengan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut," demikian Putu Terunanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pada Selasa (6/10) kami mengamankan ribuan burung tanpa dokumen, sehari (Senin, 5/10) sebelumnya kami juga berhasil mengamankan ayam aduan tanpa dokumen. Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI)," kata Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan kronologis penggagalan pengiriman ribuan burung tersebut dilakukan petugas di area parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Di lokasi itu, pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil box.
Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjak 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
Ribuan burung tersebut rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Yogyakarta.
Menurut Terunanegara pengiriman juga tidak dilakukan dengan tidak layak.
"Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," katanya.
Ia menjelaskan ribuan burung tersebut dikemas dalam 27 kotak karton berlubang dan 48 keranjang plastik kemudian dimasukkan ke dalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.
"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box ketering rumah makan minang," katanya.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan memberikan kesempatan pada pengirim untuk melengkapi dokumen apabila akan melakukan pengiriman kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurut dia, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari Avian Influenza, oleh karena itu, setiap unggas yang keluar dari wilayah Bali menurutnya wajib disertai dengan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut," demikian Putu Terunanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020