Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) meluruskan isu bahwa rumah sakit "meng-COVID-kan" atau menyatakan status pasiennya sebagai pasien COVID-19 yang bertujuan untuk mendulang keuntungan bagi rumah sakit.
"Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud. Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin.
Kuntjoro menyebut terbangunnya opini bahwa rumah sakit "mengcovidkan" pasien dianggap menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit. Hal itu juga meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum, tuturnya.
Isu tersebut mencuat setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien di RS pada masa pandemi COVID-19. Dia meminta agar data kematian pasien di RS tidak selalu dikaitkan dengan COVID-19 sebagai penyebab.
Baca juga: Hoaks, Tim medis Indonesia kuburkan jenazah COVID-19 layaknya binatang
Menanggapi hal itu, Kuntjoro meminta bukti yang sah jika memang benar ada rumah sakit yang melakukan tindakan tidak jujur dengan mengcovidkan pasien.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," kata Kuntjoro.
Dia juga mengatakan bahwa PERSI mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.
PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.
Kuntjoro menyebut bahwa PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.
Baca juga: Peneliti: "Virus infodemik" bisa turunkan kepercayaan otoritas kesehatan
PERSI melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien COVID-19 maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun nonkesehatan.
Dia juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah COVID-19 sesuai ketentuan berlaku.
Selain itu PERSI juga sudah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim COVID-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud. Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin.
Kuntjoro menyebut terbangunnya opini bahwa rumah sakit "mengcovidkan" pasien dianggap menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit. Hal itu juga meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum, tuturnya.
Isu tersebut mencuat setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien di RS pada masa pandemi COVID-19. Dia meminta agar data kematian pasien di RS tidak selalu dikaitkan dengan COVID-19 sebagai penyebab.
Baca juga: Hoaks, Tim medis Indonesia kuburkan jenazah COVID-19 layaknya binatang
Menanggapi hal itu, Kuntjoro meminta bukti yang sah jika memang benar ada rumah sakit yang melakukan tindakan tidak jujur dengan mengcovidkan pasien.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," kata Kuntjoro.
Dia juga mengatakan bahwa PERSI mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.
PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.
Kuntjoro menyebut bahwa PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.
Baca juga: Peneliti: "Virus infodemik" bisa turunkan kepercayaan otoritas kesehatan
PERSI melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien COVID-19 maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun nonkesehatan.
Dia juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah COVID-19 sesuai ketentuan berlaku.
Selain itu PERSI juga sudah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim COVID-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020