Denpasar - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melaporkan satu koperasi di Provinsi Maluku yang mengemplang dana senilai Rp750 juta kepada polisi.
    
"Kami sudah melaporkan koperasi itu karena semua pengurus koperasinya kabur," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial di Denpasar, Rabu.
    
Dari 1.200 koperasi penerima dana bergulir dari pemerintah melalui LPDB-KUMKM, hanya satu koperasi yang dipastikan tidak mampu mengembalikan dana pinjaman.
    
"Kami membuat kategori A, B, C, D, E, dan F dalam memonitor dan mengevaluasi koperasi dan UMKM penerima dana bergulir. Hanya satu koperasi di Maluku itu yang masuk kategori F sehingga dana yang dipinjamnya sudah tidak mungkin lagi dikembalikan, sedangkan 42 lagi masuk kategori E," katanya usai membuka Temu Mitra LPDB-KUMKM Regional II di Hotel Aston, Denpasar, itu.
    
Ke-42 koperasi kategori E itu, lanjut Kemas, terus diawasi dan dibina agar tidak jatuh ke kategori F seperti satu koperasi di Maluku yang mengemplang dana Rp750 juta.
    
Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan bahwa dari 60 koperasi di Provinsi Bali yang menerima dana bergulir sebesar Rp100 juta hingga Rp10 miliar, terdapat dua koperasi yang masuk kategori E. "Dua koperasi itu masih bisa bayar kreditnya, tapi harus diperingatkan terus," katanya.
    
Sejak 2008 hingga Maret 2012, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,72 triliun kepada 240.195 koperasi dan UMKM.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012