Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan sebanyak 119 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Selasa (22/9), mayoritas merupakan pasien dari Kota Denpasar.

"Dari 119 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kota Denpasar yakni 46 orang. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Tabanan (18), Badung (12), Gianyar (21), Bangli (4), Karangasem (8), Buleleng (10)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa.

Dengan tambahan 119 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 6.537 orang atau 81,75 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.

"Untuk hari ini juga ada tambahan 108 kasus baru yakni transmisi lokal (106) dan dua orang pelaku perjalanan dalam negeri, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 7.996 orang," ujarnya.

Meskipun Kota Denpasar mencatatkan tambahan tertinggi pasien yang sembuh, pada hari ini juga Kota Denpasar mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni 26 kasus.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tujuh pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Badung (2), Kabupaten Gianyar (2) , Kabupaten Klungkung (1), Kabupaten Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 229 orang atau 2,86 persen dari total kasus.



Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.230 orang.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 7.610 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020