Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan oleh pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.
"Saat ini KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, lanjut dia, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," ujar Ipi.
KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.
Ia mengungkapkan imbauan tersebut disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN.
"Untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tuturnya.
Atas peristiwa itu, KPK pun meminta masyarakat berhati-hati dan bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, dapat melaporkan kepada Kepolisan atau menghubungi KPK melalui "call center" KPK di 198.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikan kepada KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Saat ini KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, lanjut dia, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," ujar Ipi.
KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.
Ia mengungkapkan imbauan tersebut disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN.
"Untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tuturnya.
Atas peristiwa itu, KPK pun meminta masyarakat berhati-hati dan bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, dapat melaporkan kepada Kepolisan atau menghubungi KPK melalui "call center" KPK di 198.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikan kepada KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020