Denpasar (Antara Bali) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bali I Gede Wenten Aryasuda menilai kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan tunjangan fungsional para guru swasta adalah tindakan kurang adil.

"Kebijakan pemerintah tersebut kurang adil terhadap para guru swasta, apalagi gaji tunjangan yang diterima selama ini sangat kurang dibanding pengabdiannya selaku pendidik," katanya di Denpasar, Minggu.

Ia mengaku sangat menyesalkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota guru swasta di Bali yang berhak menerima tunjangan fungsionalnya sebagai pengajar atau pendidik.

Apalagi, kata dia, tunjangan fungsional dari para guru swasta ini nilainya sudah sangat minim. Hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.

Smentara itu, pengamat pendidikan Drs I Nengah Madiadnyana mengatakan, Pemerintah Bali dan pemerintah kabupaten dan kota se-Bali semestinya punya komitmen untuk menalangi atau menggantikan tunjangan fungsional para guru swasta yang belum mendapatkan jatah dari pemerintah pusat.

Terlebih lagi, para guru swasta di Bali yang tidak dapat jatah tunjangan fungsional hingga mencapai 10 ribu orang lebih.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012