Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang mendalami permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan  drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik IDI Bali.

"Kalaupun saya terima saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan atas pengajuan surat penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tersebut. "Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," ucap Yuliar.

Baca juga: Jerinx SID jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik

Pada kesempatan yang sama (14/8), sekitar pukul 10.45 WITA, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana bersama dengan Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono menyerahkan surat penangguhan penahanan Jerinx SID ke Mapolda Bali.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka, kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.

Ia mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID dilakukan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Baca juga: Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020