Denpasar (Antara Bali) - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Provinsi Bali mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah tentang penjaminan kepastian usaha untuk kelangsungan investasi pemodal asing dan dalam negeri.

"Kepastian usaha sangat penting untuk kelangsungan usaha atau investasi di setiap daerah. Pemerintah harusnya mampu melindungi pengusaha, baik asing maupun dalam negeri, minimal dengan peraturan daerah," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata di Denpasar, Kamis.

Parwata menjelaskan iklim usaha di Bali memang sudah relatif kondusif. Namun, pemerintah harus meyakinkan pemodal menggunakan peraturan untuk membentengi iklim usaha dengan tenor yang lama. Benteng yang diharapkan termasuk pengaturan tenaga kerja ataupun semua yang mengatur tentang kelangsungan usaha.

Pada tahap pemetaan investasi, lanjutnya, pengusaha dalam negeri cenderung memiliki tingkat keberanian yang lebih tinggi. Sementara untuk pemodal asing, mereka masih ragu untuk berinvestasi lantaran tidak adanya kepastian perlindungan usaha.

Banyak pemodal asing, katanya, hanya sampai pada tahap pemetaan atau "feasibility study". Selanjutnya mereka tidak meneruskan investasinya di Bali. Mereka yang mayoritas ada pada sektor tertier, seperti transportasi pariwisata dan hotel, cenderung mengalihkan investasinya ke Pulau Jawa atau di luar Bali. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012