Seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Wahyudi Raharjo (32) menerima vonis 10 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Dewa Budi Watsara, di Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Pemilik ratusan ganja di Bali dipenjara delapan tahun
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Jumlah barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,74 gram netto. Adapun sabu seberat 8,74 gram netto dipecah menjadi 31 paket plastik klip bening untuk diedarkan.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi mengatakan pikir-pikir.
Awalnya, Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Wahyudi Raharjo diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga pada 17 Maret 2020, terdakwa ditangkap depan rumahnya yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Di Bali, Pemilik ratusan tembakau gorila divonis 10 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Sulasmi mengatakan bahwa terdakwa mulai bekerja menempel sabu atas perintah Rahmat (DPO) sejak bulan Desember 2019.
"Pada 15 Maret 2020, terdakwa diperintahkan mengambil paket sabu di daerah Tabanan dan setelah berhasil mengambil terdakwa langsung membawa pulang ke kosnya untuk dipecah-pecah menjadi paket-paket sabu kecil untuk diedarkan sesuai perintah Rahmat," jelasnya.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa bersedia mengedarkan paket sabu tersebut, karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Terdakwa diberikan upah oleh Rahmat untuk menempel setiap alamat sebesar Rp50 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Dewa Budi Watsara, di Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Pemilik ratusan ganja di Bali dipenjara delapan tahun
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Jumlah barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,74 gram netto. Adapun sabu seberat 8,74 gram netto dipecah menjadi 31 paket plastik klip bening untuk diedarkan.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi mengatakan pikir-pikir.
Awalnya, Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Wahyudi Raharjo diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga pada 17 Maret 2020, terdakwa ditangkap depan rumahnya yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Di Bali, Pemilik ratusan tembakau gorila divonis 10 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Sulasmi mengatakan bahwa terdakwa mulai bekerja menempel sabu atas perintah Rahmat (DPO) sejak bulan Desember 2019.
"Pada 15 Maret 2020, terdakwa diperintahkan mengambil paket sabu di daerah Tabanan dan setelah berhasil mengambil terdakwa langsung membawa pulang ke kosnya untuk dipecah-pecah menjadi paket-paket sabu kecil untuk diedarkan sesuai perintah Rahmat," jelasnya.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa bersedia mengedarkan paket sabu tersebut, karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Terdakwa diberikan upah oleh Rahmat untuk menempel setiap alamat sebesar Rp50 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020