Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPRD Bali drh I Nyoman Gede Putra Astawa mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dalam memelihara anjing untuk mencegah kembali meluasnya virus rabies maupun gangguan dan ancaman terhadap lingkungan sekitarnya.
"Pertimbangan ekonomi seringkali menjadikan masyarakat mengesampingkan cara pemeliharaan anjing yang baik dari sisi kesehatan, seperti membiarkan hewan peliharaan itu menjadi liar dan galak," katanya di Denpasar, Rabu.
Setelah terjadi beberapa kasus rabies dalam beberapa tahun terakhir, diakui kesadaran masyarakat untuk mengontrol kesehatan anjingnya secara rutin sudah mulai tumbuh, hanya saja pemahaman dan upaya nyatanya masih perlu dimantapkan.
"Unsur kesenangan memiliki hewan seharusnya diimbangi dengan kontrol terhadap penyakit dan kesehatan hewan itu sendiri. Jika itu dikesampingkan, dampak negatifnya juga dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain," kata Nyoman yang mantan Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Rabies DPRD Bali itu .
Apalagi, kata dia, di Bali telah ada Perda No.15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies yang jelas aturan pidananya jika masyarakat membiarkan anjingnya bebas berkeliaran atau pelanggaran lainnya.
"Kalau anjing bersifat liar dan membahayakan, sesuai perda dibolehkan dilakukan eliminasi," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pertimbangan ekonomi seringkali menjadikan masyarakat mengesampingkan cara pemeliharaan anjing yang baik dari sisi kesehatan, seperti membiarkan hewan peliharaan itu menjadi liar dan galak," katanya di Denpasar, Rabu.
Setelah terjadi beberapa kasus rabies dalam beberapa tahun terakhir, diakui kesadaran masyarakat untuk mengontrol kesehatan anjingnya secara rutin sudah mulai tumbuh, hanya saja pemahaman dan upaya nyatanya masih perlu dimantapkan.
"Unsur kesenangan memiliki hewan seharusnya diimbangi dengan kontrol terhadap penyakit dan kesehatan hewan itu sendiri. Jika itu dikesampingkan, dampak negatifnya juga dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain," kata Nyoman yang mantan Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Rabies DPRD Bali itu .
Apalagi, kata dia, di Bali telah ada Perda No.15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies yang jelas aturan pidananya jika masyarakat membiarkan anjingnya bebas berkeliaran atau pelanggaran lainnya.
"Kalau anjing bersifat liar dan membahayakan, sesuai perda dibolehkan dilakukan eliminasi," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012