Dua narapidana penerima asimilasi bernama Didik Dwi Hermawan (25) dan Riski Andi Slamet Rahayu (23) ditahan Polsek Kuta Selatan, karena telah melakukan  aksi pencurian sepeda motor di 12 TKP wilayah Bali.

"Selama dalam pemeriksaan interogasi dari kedua pelaku itu, didapat pengembangan pengakuan, bahwa keduanya baru keluaran dari LP krobokan sebagai napi kasus curat dan curanmor. Mereka beraksi di banyak TKP," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku kembali melakukan perkara pidana, yaitu curanmor dengan modus sepeda motor yang dengan tidak terkunci, diambil pelaku di halaman kos pada malam hari. Total kerugian dari aksi pencurian ini mencapai Rp5 juta.

Saat ini petugas kepolisian, juga melakukan pengembangan terkait dengan rincian TKP dari aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Polda Bali-Polres Badung tangkap napi asimilasi yang curi laptop turis

Awalnya, pada (18/7) sekitar pukul 24.00 wita, anak dari korban Ni Ketut Erni Rusmini, sempat memakai sepeda motor tersebut, dan diparkir di dalam halaman kos yang beralamat di Jalan Jemparing no Nomor 1 Lingkungan Banjar Peken, Desa Benoa, Badung. Kemudian, anak korban pergi ke dalam kamar untuk tidur.

Selanjutnya, pada (19/7) suami korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir, namun tiba-tiba sepeda motor tersebut tidak ada.

"Korban sempat mencari-cari dan menanyakan kepada beberapa orang yang ada disekitar kos, hingga membiarkan kejadiannya selama berapa hari. Lalu, korban berharap mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motornya yang hilang tersebut, tapi tidak juga ditemukan," jelasnya.

Dodi menjelaskan tepat pada 3 Agustus 2020 pukul 01.00 wita, berdasarkan informasi warga bahwa di daerah sekitar Desa Pecatu Banjar Tengah, Kabupaten Badung ditemukan dua orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor, berada di pemukiman warga dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kedua orang yang mencurigakan tersebut, kemudian mendekat memegang sepeda motor milik salah satu warga setempat yang diparkir. "Lalu personel mendatangi dan menangkap kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi dua orang tersebut mengakui benar melakukan perbuatan kejahatan pencurian sepeda motor ditempat itu," jelas Dodi.

Baca juga: Polda Bali ringkus residivis pencuri 21 TKP di vila

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020