Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menyosialisasikan persyaratan dan tahapan pencalonan bagi pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang diusung oleh partai politik maupun dari gabungan partai politik.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan agar tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi 'Ngulati Denpasar Shanti' yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya saat membuka acara sosialisasi tersebut, di Denpasar, Selasa.

Acara yang bertajuk "Sosialisasi Pencalonan untuk Pasangan Calon yang Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020" itu menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede Jhon Darmawan, serta sebagai moderator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Denpasar I Made Windia.

Acara sosialisasi diikuti pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, serta anggota Pokja Sosialisasi KPU Kota Denpasar. Untuk pendaftaran pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol dijadwalkan dari 4 September-6 September 2020. Kemudian dilanjukan dengan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020.

Baca juga: KPU Bali tak larang sosialisasi pilkada secara tatap muka

Arsa Jaya juga menyampaikan hal-hal baru di TPS yang penting untuk diketahui bersama seperti jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih.

Selanjutnya ada pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih. Pemilih diimbau memakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan maupun kecemasan masyarakat pemilih. 

"Demikian pula untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan," ujarnya.

Arsa mengatakan KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar  segera dikonsultasikan.

"Demikian juga Bawaslu di samping mengawasi pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan dengan baik juga mengawasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 sudah dilaksanakan untuk di setiap tahapan," kata Arsa Jaya.

Sementara itu, anggota KPU Bali Gede John Darmawan selaku narasumber menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki empat tahapan penting yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara.

"Pada tahapan tersebut melibatkan masyarakat serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020," ucapnya.

Baca juga: KPU Denpasar inginkan pesan Pilkada 2020 lebih menarik

Berdasarkan pengalaman John Darmawan sebagai penyelenggara pemilu selama dua periode di KPU kota Denpasar, disampaikan pesan kepada peserta bahwa jika ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan kepada KPU Kota Denpasar.

"Silakan tanya sedetail-detailnya terlebih dahulu terkait administrasi agar pada saat pendaftaran tidak ada yang kurang ataupun salah," kata John Darmawan.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020