Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Badung, Bali, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan perizinan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari pemalsuan dokumen.

"Perjanjian kerjasama ini terkait dengan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai salah satu bentuk penerapan cross cutting dalam pelaksanaan pemerintahan di Badung," ujar Kepala Disdukcapil Badung, A.A Ngurah Arimbawa di Mangupura, Selasa.
 
Ia menjelaskan, dalam PKS tersebut, DPMPTSP Badung selaku pihak kedua nantinya berkewajiban mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam setiap dokumen yang diterbitkan, memberikan data balikan berupa data nomor perijinan, nomor non perijinan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jenis perijinan sebagai data balikan guna melengkapi database kependudukan pada Disdukcapil selaku pihak pertama.

Disdukcapil memiliki tanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dan memberikan layanan perijinan berbasiskan KTP elektronik dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik.

"Perjanjian Kerja Sama ini baru pertama diwujudkan dan kedepannya diharapkan ada PKS-PKS baru lagi dengan lembaga-lembaga lain seiring dengan pentingnya data sebagai dasar perencanaan pembangunan dalam berbagai sektor," kata Ngurah Arimbawa.

Baca juga: Polres Badung tahan tiga tersangka pemalsuan surat-dokumen

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Agus Aryawan mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatangan kerja sama yang dilaksanakan dengan Disdukcapil tersebut karena dapat diberikan akses pemanfaatan database NIK yang termuat pada KTP elektronik.

Dengan begitu, menurutnya setiap masyarakat yang mendapatkan layanan LAPERON atau Pelayanan Perizinan Online) kebenaran data pemohonnya dapat di cross check dengan data kependudukan sehingga menghindari terjadinya pemalsuan dokumen dan memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non-perizinan.

"Melalui kerja sama ini kami juga memberikan Disdukcapil hak akses berupa tembusan izin-izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut," katanya.

Ia menambahkan, saat ini DPMPTSP Badung sedang mengembangkan aplikasi 'DIGOV' yang juga memanfaatkan data NIK untuk keperluan registrasi pengunjung yang terintegrasi dengan antrean daring sehingga masyarakat yang berkunjung ke DPMPTSP cukup menunjukkan KTP elektronik pada buku tamu atau disebut E-Guestbook.

"Pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, optimalisasi pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik sangat dibutuhkan dan pertukaran pemanfaatan database sangat membantu dalam peningkatan kinerja dan produktivitas penyelenggaraan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung," Agus Aryawan.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020