Seorang penyebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada Polisi bernama Jumadi (25), menjalani sidang peraperadilan perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Diringkus polisi, Seorang wanita yang bagikan video ujaran kebencian di FB

Awalnya, pada 17 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa membuka akun facebook miliknya bernama "Jun Bintang" dan selanjutnya salah seorang teman facebook terdakwa membagikan postingan yang termuat digrup bernama "Patroli Jalan Raya Polda Jatim". Kemudian, terdakwa memberikan komentar yang ditujukan kepada polisi.

Salah satu komentar terdakwa yaitu "Semoga Indonesia ini ada perang biar polisinya enggak diem saja rugi bayar polisi itu".

Selanjutnya pada 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa kembali membuka akun facebook miliknya dan melihat digrup facebook bernama "Info Gilimanuk Bersatu" yang intinya berisi "orang Jawa tidak boleh ke Bali". Kemudian terdakwa langsung memberi komentar berupa "pasti bisa ke Bali lagi tenang saja kalau dilarang masuk Bali iya dibom saja kayak dulu biar mampus wkwkwk".

"Pada pernyataan pertama mengandung makna patut diduga perasaan ketidaksukaan terdakwa terhadap golongan atau profesi tertentu, yaitu polisi," jelas Jaksa Eddy.

Sedangkan pada pernyataannya kedua, diduga bermakna mengungkapkan ketidaksukaan atau permusuhan terhadap golongan atau profesi tertentu dan anggapan bahwa polisi telah berlaku kejam terhadap rakyat.

Persidangan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020