Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari dan menangkap salah satu mucikari aktris Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.
"Kalau memang ini, nggak ada masalah, kami pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu.
Tubagus mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara adalah satu kesatuan sehingga koordinasi antar Polda lazim digelar.
"Kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Meski demikian, Tubagus tidak mengatakan apakah Polda Sumut mengajukan permohonan penangkapan mucikari J ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolri: Oknum polisi terlibat narkoba wajib dihukum mati
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 46 Kg sabu dan 65.000 butir ekstasi
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kalau memang ini, nggak ada masalah, kami pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu.
Tubagus mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara adalah satu kesatuan sehingga koordinasi antar Polda lazim digelar.
"Kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Meski demikian, Tubagus tidak mengatakan apakah Polda Sumut mengajukan permohonan penangkapan mucikari J ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolri: Oknum polisi terlibat narkoba wajib dihukum mati
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 46 Kg sabu dan 65.000 butir ekstasi
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020