Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar bekerja sama dengan RSUD Wangaya melaksanakan tes cepat COVID-19 untuk ratusan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

"PPDP sebelum bertugas pada 15 Juli-13 Agustus mendatang, wajib bebas COVID-19. Untuk itu, dilaksanakan rapid test ini dan nantinya saat bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Senin.

Berdasarkan hasil koordinasi KPU Kota Denpasar dengan RSUD Wangaya, awalnya dikatakan bisa melayani 600 PPDP, namunn dengan melihat kondis lapangan akhirnya hanya dapat melayani 324 PPDP saja dalam satu harinya.

"Oleh karena itu, ada perubahan, rencana berikutnya rapid test akan dilanjutkan pada 7 Juli 2020 dan 9 -10 Juli 2020," ujarnya.

Untuk perubahan jadwal tersebut, KPU Kota Denpasar telah menyusun ulang dan mengkoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Dari 324 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang telah menjalani rapid test, sebanyak lima orang dinyatakan reaktif," kata Arsa Jaya.

Untuk PPDP yang reaktif, dilakukan tindak lanjut uji usap (swab) yang telah dikoordinasikan oleh KPU, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar.

Selain itu, panitia pemungutan suara (PPS) juga akan mengganti PPDP yang kedapatan reaktif itu.

Sebelumnya, jajaran komisioner dan staf sekretariat di KPU Provinsi Bali dan KPU enam kabupaten/kota di provinsi itu yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, juga telah mengikuti "rapid test" secara serentak pada 12 Juni lalu.

"Untuk pelaksanaan rapid test yang sebelumnya itu, kami bekerja sama dengan Puskesmas Dentim I itu. Saat itu juga diisi dengan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Arsa Jaya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020