Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Pemda Tabanan, Bali, mengajak Polres dan Kodim 1619/Tabanan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang rapat Kantor Bupati Tabanan, Jumat, untuk menghadapi masa Normal Baru di Pulau Dewata yang akan dimulai 9 Juli 2020.
"Tujuan dari rakor ini tiada lain adalah untuk menyamakan persepsi dan mohon arahan-arahan dari pihak Polres dan Kodim tentang penanganan COVID-19 di Kabupaten Tabanan. Ini sangat penting, mengingat akan diterapkannnya kehidupan New Normal pada tanggal 9 Juli 2020," kata Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila.
Menurut dia, hal ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut keselamatan masyarakat. Ia berharap kejujuran dan kedisiplinan masyarakat serta dalam waktu dekat ada perarem di tingkat Desa Adat yang mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan kehidupan dengan APD.
"Kalau Desa Adat sudah mewajibkan dalam penggunaan APD, seperti masker dan hand sanitizer, serta lainnya, saya kira akan lebih aman. Karena kemanapun, kita akan melengkapi diri dengan hal itu," ujarnya.
Di Kabupaten Tabanan, desa yang paling banyak kasus sekarang adalah di Kecamatan Kediri, kemudian Tabanan, dan Marg, namun ada beberapa kecamatan yang nol kasus, yakni Baturiti dan Seltim.
Normal baru bukan kembali pada kehidupan yang dulu-dulu, tetapi kembali pada kehidupan seperti biasa tetapi dibatasi dengan protokol kesehatan ala COVID-19, yakni melengkapi diri dengan masker, face shield, hand sanitizer atau antiseptic dan banyak yang bisa di laukukan masyarakat, termasuk hal tersebut harus diperketat di DTW dan pasar-pasar di Tabanan.
"Jangan sampai setelah New Normal nanti, DTW dan pasar di Kabupaten Tabanan menjadi tempat penyebaran COVID-19. Untuk itu, pengelola DTW maupun pengelola pasar hendaknya memperketat protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya. Setelah dibuka, saya harapkan dikembangkan, diinovasikan protokol yang ada, apa kekurangannya dan apa kelebihannya agar diperbaiki dan ditingkatkan agar benar mengurangi ataupun menghilangkan virus ini," katanya.
"Tujuan dari rakor ini tiada lain adalah untuk menyamakan persepsi dan mohon arahan-arahan dari pihak Polres dan Kodim tentang penanganan COVID-19 di Kabupaten Tabanan. Ini sangat penting, mengingat akan diterapkannnya kehidupan New Normal pada tanggal 9 Juli 2020," kata Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila.
Menurut dia, hal ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut keselamatan masyarakat. Ia berharap kejujuran dan kedisiplinan masyarakat serta dalam waktu dekat ada perarem di tingkat Desa Adat yang mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan kehidupan dengan APD.
"Kalau Desa Adat sudah mewajibkan dalam penggunaan APD, seperti masker dan hand sanitizer, serta lainnya, saya kira akan lebih aman. Karena kemanapun, kita akan melengkapi diri dengan hal itu," ujarnya.
Di Kabupaten Tabanan, desa yang paling banyak kasus sekarang adalah di Kecamatan Kediri, kemudian Tabanan, dan Marg, namun ada beberapa kecamatan yang nol kasus, yakni Baturiti dan Seltim.
Normal baru bukan kembali pada kehidupan yang dulu-dulu, tetapi kembali pada kehidupan seperti biasa tetapi dibatasi dengan protokol kesehatan ala COVID-19, yakni melengkapi diri dengan masker, face shield, hand sanitizer atau antiseptic dan banyak yang bisa di laukukan masyarakat, termasuk hal tersebut harus diperketat di DTW dan pasar-pasar di Tabanan.
"Jangan sampai setelah New Normal nanti, DTW dan pasar di Kabupaten Tabanan menjadi tempat penyebaran COVID-19. Untuk itu, pengelola DTW maupun pengelola pasar hendaknya memperketat protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya. Setelah dibuka, saya harapkan dikembangkan, diinovasikan protokol yang ada, apa kekurangannya dan apa kelebihannya agar diperbaiki dan ditingkatkan agar benar mengurangi ataupun menghilangkan virus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020