Banda Aceh (Antara Bali) - Pemahaman gender dalam Islam yang intinya pengaturan hak dan kewajiban antara suami dan isteri supaya saling memahami, menghormati dan mengayomi dalam rumah tangga.adalah untuk menyelematkan perkawinan bukan mengundang perceraian.

"Adanya peningkatan kasus gugat cerai yang terjadi akhir-akhir ini seperti di Aceh jangan dipahami sebagai bentuk pemahaman terhadap kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Ibnu Sa' di sela-sela membuka orientasi pengarusutamaan gender di Banda Aceh, Rabu.

Pemahaman gender yang sebenarnya adalah kesetaraan dalam perlakuan antara laki-laki dan perempuan dengan tidak mengenyampingkan norma agama, adat, kodrat dan status yang menempel pada seseorang, katanya menjelaskan.

Karena itu, ia mengajak semua kalangan agar tidak keliru dalam memahami substansi dari hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, dan berusaha memahami terhadap kelemahan serta kelebihan masing-masing.

Gerakan pengarusutamaan merupakan upaya pemberian akses yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan publik, tanpa meninggalkan tugas dan kewajibannya di dalam rumah tangga, demikian Ibnu Sa'.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012