Bontang (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Kota Bontang memperbolehkan sekolah menerima bantuan dari masyarakat namun dilarang memungut biaya operasional, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.

"Jadi pungutan jelas dilarang karena sudah ada aturan Permendikbud No.60/2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan untuk SD dan SMP, tetapi boleh mendapatkan bantuan baik sekolah negeri atau swasta. Karena bantuan tidak hanya untuk panti asuhan, tempat ibadah saja, sekolah juga bisa dibantu dan itu termasuk ibadah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, Dasuki, di Bontang, Rabu.

Ia mengatakan, pungutan dilarang karena saat ini berbagai gelontoran dana telah masuk ke sekolah, seperti Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Murid, Bantuan Siswa Miskin, Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN OTA), dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

"Pemerintah pusat pun sebagai konsekuensi melarang pungutan sekolah, saat ini telah menaikkan alokasi BOS (bantuan operasional sekolah) lebih dua kali lipat," kata Dasuki.

Ketika disinggung sekolah swasta yang masih menarik dana dari siswa, kepala dinas termuda di Kota Bontang itu menjelaskan bahwa untuk biaya investasi bisa meminta masyarakat, tetapi untuk biaya operasional sekolah swasta murni dari pemerintah.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012