Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Barakeh Wissam terancam dideportasi karena mengadakan yoga massal di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, tanpa menggunakan protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19.

"Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat, hanya pemberitahuan secara lisan. Untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kejadian bermula ketika Barakeh Wissam mengadakan yoga massal pada 18 Juni 2020 dari pukul 17.00 sampai 19.00 WITA. Adapun jumlah peserta lebih dari 60 orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan pembatasan jumlah peserta yang hadir.

"Pemilik mengetahui kalau jumlah peserta yang hadir lebih dari yang ditentukan pemerintah yaitu maksimal 25 orang, tapi tidak ada tindakan untuk membubarkan," kata Jamaruli.

Ia menegaskan bahwa Barakeh Wissam tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali.

Untuk itu, terhadap WNA asal Suriah ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jamaruli mengatakan bahwa kegiatan yoga massal tanpa protokol kesehatan tersebut justru dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.

Selain itu, Barakeh Wissam merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berlaku sejak 12 Desember 2019 hingga 11 November 2021 dan menjabat sebagai direktur dari perusahaan House Of Om. Namun, ITAS tersebut akan dicabut karena Barakeh Wissam telah melakukan pelanggaran.

"Karena melanggar akan dideportasi tapi sekarang ditahan di Rudenim untuk menunggu penerbangan ke negara asalnya dan ITAS yang bersangkutan tentu kami cabut," tegasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranisitha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020