Jajaran Polres Jembrana, Bali menangkap dugaan sindikat pemalsu BPKB, yang menyebabkan kerugian ratusan juta Rupiah pada korbannya.
"Oleh pelaku, BPKB palsu tersebut digadaikan ke koperasi dengan nilai ratusan juta Rupiah. Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor itu diketahui palsu, setelah petugas koperasi mengecek ke Kantor Samsat," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, pihak koperasi yang memiliki cabang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jembrana ini mengecek ke kantor Samsat, karena akan melakukan sita barang jaminan untuk pinjaman yang dilakukan Ni Komang S.
Di koperasi ini, Ni Komang S menggadaikan tiga buah BPKB mobil dengan nilai total Rp160 juta, dan selama tiga bulan tidak melakukan pembayaran pencicilan. "Dari laporan pihak koperasi, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur," kata Adi.
Ia mengungkapkan, perempuan yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini juga dilaporkan ke Polres Tabanan dengan kasus yang sama.
Menurut dia, di Kabupaten Tabanan pada tahun 2018, Ni Komang S melakukan modus yang sama dengan nilai pinjaman mencapai Rp105 juta.
"Pada tahun 2008 ia pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan. Kasusnya sama dengan yang ia lakukan sekarang," katanya.
Dari penangkapan terhadap Ni Komang S, Polres Jembrana melakukan pengembangan dan menangkap Ni Made Swan, warga Desa Penarungan, Kabupaten Badung.
Perempuan ini berperan mencarikan Ni Komang S BPKB palsu, yang lantas ia gadaikan kepada koperasi di Kabupaten Jembrana.
Sama dengan komplotannya itu, Ni Made Swan juga dilaporkan ke Polres Tabanan setelah meminjam uang Rp100 juta dengan modus yang sama.
"Kami juga menangkap seorang laki-laki yang berperan mencarikan dua tersangka ini BPKB palsu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke pelaku lain, karena laki-laki itu mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari seseorang," kata Adi.
MLK alias Joh, yang beralamat di Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat mengaku, dirinya menjual BPKB palsu tersebut kepada Ni Made Swan, yang lalu menjualnya kembali kepada Ni Komang S.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Oleh pelaku, BPKB palsu tersebut digadaikan ke koperasi dengan nilai ratusan juta Rupiah. Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor itu diketahui palsu, setelah petugas koperasi mengecek ke Kantor Samsat," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, pihak koperasi yang memiliki cabang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jembrana ini mengecek ke kantor Samsat, karena akan melakukan sita barang jaminan untuk pinjaman yang dilakukan Ni Komang S.
Di koperasi ini, Ni Komang S menggadaikan tiga buah BPKB mobil dengan nilai total Rp160 juta, dan selama tiga bulan tidak melakukan pembayaran pencicilan. "Dari laporan pihak koperasi, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur," kata Adi.
Ia mengungkapkan, perempuan yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini juga dilaporkan ke Polres Tabanan dengan kasus yang sama.
Menurut dia, di Kabupaten Tabanan pada tahun 2018, Ni Komang S melakukan modus yang sama dengan nilai pinjaman mencapai Rp105 juta.
"Pada tahun 2008 ia pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan. Kasusnya sama dengan yang ia lakukan sekarang," katanya.
Dari penangkapan terhadap Ni Komang S, Polres Jembrana melakukan pengembangan dan menangkap Ni Made Swan, warga Desa Penarungan, Kabupaten Badung.
Perempuan ini berperan mencarikan Ni Komang S BPKB palsu, yang lantas ia gadaikan kepada koperasi di Kabupaten Jembrana.
Sama dengan komplotannya itu, Ni Made Swan juga dilaporkan ke Polres Tabanan setelah meminjam uang Rp100 juta dengan modus yang sama.
"Kami juga menangkap seorang laki-laki yang berperan mencarikan dua tersangka ini BPKB palsu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke pelaku lain, karena laki-laki itu mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari seseorang," kata Adi.
MLK alias Joh, yang beralamat di Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat mengaku, dirinya menjual BPKB palsu tersebut kepada Ni Made Swan, yang lalu menjualnya kembali kepada Ni Komang S.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020