Memasuki hari ketiga penerapannya, Minggu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memantau langsung penerapan dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perda yang mengatur tentang sampah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Putu Suarta beserta staff.

Lokasi pemantauan antara lain, di sepanjang pertokoan yang terletak di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan dan Kampung Jawa.

Ketika melakukan pemantauan  di areal pertokoan, Suwirta mendapati beberapa toko sudah melakukan pemilahan sampah, dan melakukan pembuangan sampah sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.

"Saya harap kepatuhan terhada perda ini dapat dilakukan seterusnya, dan diikuti oleh masyarakat yang lain," katanya.

Namun ia juga masih menemukan, ada beberapa toko yang tidak mematuhi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, sehingga ia langsung memerintahkan pemberian sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar.

Ia menegaskan semua toko di areal pertokoan tersebut, wajib memiliki tempat sampah untuk mereka sendiri, karena tempat sampah yang disediakan Pemkab Klungkung tidak dipergunakan dengan baik.

Ia juga mengatakan, masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan, yakni dalam hal membuang sampah organik dengan menggunakan kantung plastic.

Menurut dia, apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.

Selama pemantauan ini, ia menggunakan pengeras suara, mensosialisasikan sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal.

Peraturan tersebut, katanya, sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 wita, dengan ketentuan untuk sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sementara untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

“Kepada seluruh masyarakat Klungkung,  kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing," katanya.

Ia berharap, upaya yang telah dilakukan pemkab ini didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung, termasuk untuk pencegahan penularan COID-19.

Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, pihaknya mengajak masyarakat selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.

"Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020