Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bima Wikrama mengatakan, lahan milik pemerintah kota yang selama ini dijadikan pusat perbelanjaan Tiara Grosir, kini izin hak guna bangunan (HGB) tidak lagi diperpanjang.

Anak Agung Ngurah Bima Wikrama mengatakan hal itu pada Rabu, setelah melakukan rapat tertutup dengan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dari pertemuan tersebut disepakati beberapa butir yang harus ditegakkan.

"Pertama adalah soal Tiara Grosir (TG) bahwa tidak diperpanjang dan pemkot tidak memberikan bekas lahan tersebut untuk pesaing bisnis. Jadi tidak benar kalau ada isu akan diberikan kepada pesaing yang bergerak di bidang serupa untuk lahan tersebut," katanya.

Selanjutnya, terkait tenaga kerja yang menjadi karyawan di swalayan tersebut. Berdasarkan kesepakatan Dewan dan pemkot, maka tanggung jawab karyawan tetap yang diperkirakan 200-an orang diserahkan kepada manajemen.

"Tapi pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja tetap akan memantau dan mengawasi karyawan, diusahakan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012