Jakarta (Antara Bali) - Terhukum Malinda Dee berencana menggugat Citibank setelah majelis hakim memerintahkan agar semua mobil mewah miliknya dikembalikan ke bank tersebut.

"Kami akan gugat perdata Citibank supaya hak-haknya dikembalikan," kata Muara Karta, penasihat hukum terhukum Malinda Dee seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu.

Sebelumnya, Malinda, terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp27 miliar serta dua juta dolar AS atau total sekitar Rp40 miliar, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mobil mewah yang harus dikembalikan ke Citibank itu, antara lain, Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes e350, Hummer dan Toyota Fortuner.

Muara Karta menambahkan, kliennya sudah membayar uang muka mobil mewah itu. "Tentunya hak-hak itu harus dikembalikan," katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Gustizal juga menyatakan uang tunai sebesar Rp1,7 miliar harus dikembalikan ke Citibank Cabang Landmark.

Selain itu, Malinda juga akan mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi karena menilai jaksa tidak menggunakan fakta persidangan serta vonis hakim tidak berkeadilan.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012