Kuta (Antara Bali) - Petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, menangkap Edward Norman Myatt (54), warga negara Australia, karena menyelundupkan narkotika jenis hasish dan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan sebanyak 72 kapsul.

"Tersangka  berjenis kelamin laki-laki ini ditangkap petugas saat melewati pemeriksaan Bea Cukai karena sedari awal turun dari pesawat Thai Airways yang ditumpangi sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Tersangka turun dari pesawat paling terakhir dan terlihat sibuk memantau kondisi di sekelilingnya ketika berada di tempat pemeriksaan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya, di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.

Tersangka menuju Bali dengan menumpang Thai Airways nomor penerbangan TG 431, tiba pada Senin (27/2) sekitar pukul 14.50 Wita dengan rute penerbangan Bangkok - Denpasar.Sebelum menuju Denpasar, ia transit di Bandara Swarna Bumi, Bangkok, Thailand. Ia berangkat dari New Delhi, India, menuju Bangkok, baru kemudian ke Denpasar.

Di dalam perut tersangka didapatkan 71 kapsul berisi pasta berwarna hitam. Setelah dilakukan pengetesan dengan menggunakan 'narcotic test', pasta berwarna hitam tersebut merupakan sediaan narkotika jenis hasish dengan total berat bruto sekitar 1.103 gram beserta kemasan pembungkusnya.

Sedangkan satu kapsul lagi berisi kristal putih dan setelah dilakukan pengetesan merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat bruto tujuh gram beserta kemasan pembungkusnya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012