Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana lewat Dinas Kesos, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Selasa, melakukan sosialisasi upah minimun kabupaten (UMK) kepada Apindo, SPSI dan sejumlah perusahaan lainnya.

Sosialisasi ini untuk menegaskan hasil pertemuan tripartit antara Apindo dan SPSI yang menyepakati UMK Jembrana tahun 2012 sebesar Rp1 juta.

Kepala Dinas Kesos, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana, Ketut Wiaspada mengatakan, sosialisasi ini hanya penegasan saja karena surat keputusan soal UMK sudah dikirim ke perusahaan-perusahaan bulan Desember 2011 lalu.

"Sehingga perusahaan-perusahaan sudah bisa membayar karyawannya sesuai UMK baru mulai bulan Januari 2012," katanya.

Selain itu, sosialisasi baru bisa dilakukan bulan Februari karena menunggu penataan organisasi Pemkab Jembrana yang baru dimana dinas ini juga mengalami perubahan.

Terkait dengan pengusaha yang belum membayar karyawannya sesuai UMK seperti yang banyak terjadi pada karyawan minimarket, Wiaspada menilai ada beberapa faktor.

Penyebab itu di antaranya tidak ada daya tawar dari karyawan karena tidak memiliki kemampuan atau keterampilan kerja.

"Rata-rata mereka bisa diterima kerja saja sudah syukur sehingga tidak berpikir berapa gaji yang diterima," kata Wiaspada.(GBI/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012