Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai di Pulau Dewata pada masa Lebaran 2020 sebesar Rp3,44 triliun atau terjadi penurunan 40 persen dibandingkan dengan realisasi kebutuhan Lebaran tahun lalu.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan perbankan, kami memproyeksikan kebutuhan uang tunai di wilayah Bali untuk Lebaran tahun ini sebesar Rp 3,441 triliun, sedangkan realisasi kebutuhan uang tunai di periode lebaran tahun lalu tercatat sebesar Rp5,727 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Sabtu.

Dengan demikian, ujar Trisno, diproyeksikan terjadi penurunan kebutuhan uang tunai sebesar Rp2,296 triliun atau turun 40 persen.

Baca juga: Perbankan Bali salurkan APD-bahan pokok kepada warga Karangasem

"Hal ini karena masih belum berakhirnya masa pandemi COVID-19 dan imbauan untuk selalu melakukan social distacing dan physical distancing serta larangan mudik sangat memberikan pengaruh terhadap proyeksi kebutuhan uang tunai di masyarakat menjelang Lebaran tahun 2020," ucap Trisno.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali sendiri telah menyiapkan uang tunai sebanyak Rp7,882 triliun untuk periode Lebaran 2020, yakni sebanyak Rp1,6 triliun disiapkan untuk kebutuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebanyak Rp6,282 triliun untuk kebutuhan di Provinsi Bali.

Di sisi lain, Trisno menambahkan bahwa penyediaan uang tunai dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan layak edar merupakan salah satu tugas Bank Indonesia.

Baca juga: BI Bali: daging ayam-cabai merah sumbang deflasi terdalam

"Dalam menjalankan tugas tersebut di tengah pandemi COVID-19, Bank Indonesia melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni diantaranya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat," ucapnya.

Trisno mengemukakan, sampai dengan posisi 30 April 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali mencapai Rp1,915 triliun.

Selanjutnya untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

Baca juga: BI Bali: Lebih dari 80.000 "merchant" gunakan QRIS

"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.

Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan packing sebelum disetorkan ke Bank Indonesia.

Petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

Baca juga: Badan musyawarah perbankan Bali bantu APD ke RSUP Sanglah

"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Di samping itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020