Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sebagai upaya pencegahan menghentikan penyebaran COVID-19.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis, ia menjelaskan keputusan penghentian sementara juga untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama, termasuk aturan di Peraturan Gubernur Jatim dan Perwali Surabaya tentang pedoman penanganan COVID-19.

Baca juga: Gugus tugas Jatim tangani temuan klaster baru COVID-19 di pabrik Sampoerna Surabaya

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan terdampak kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur.

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, manajemen juga telah menerapkan protokol dianjurkan, antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan kontak tracing, meminta karyawan karantina mandiri, melakukan rapid test serta bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

Langkah ini, kata dia, dilakukan dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas.

Baca juga: TCSC-IAKMI: prevalensi perokok anak meningkat karena terpapar iklan

"Yakni, dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka karena terdampak," ucapnya.

Tak itu saja, Sampoerna juga memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan sehingga dilakukan karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa.

"Ini berarti dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC dan WHO yang mengatakan bahwa virus itu dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga serta kurang dari 24 jam pada kardus," katannya.

Baca juga: IDI: Belum ada penelitian COVID-19 menular via asap rokok

Sementara itu, Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi.

"Upaya itu telah kami lakukan sejak pemerintah memberlakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan Maret 2020," katanya.
 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020