Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 napi yang berulah lagi usai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi, telah kembali ditangkap polisi.
"Sudah ditangkap," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Mereka adalah sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan yang terdiri dari 36.641 napi dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 napi melalui integrasi.
Baca juga: Kabapas: Sanksi tegas bagi klien asimilasi yang melanggar
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang melakukan) pelecehan seksual," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Baca juga: Bapas Denpasar terima 266 klien asimilasi untuk diawasi secara daring
Beberapa hari kemudian, sebagian kecil dari mereka kembali melakukan kejahatan. Diantaranya tercatat dua residivis M. Bachri dan Yayan setelah dibebaskan dari Lapas Lamongan, melakukan penjambretan di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4). Keduanya mengaku nekad menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Lalu di Semarang, Jawa Tengah, dengan mengedarkan narkoba. Di Kalbar baru keluar (lapas) satu pekan sudah mencuri motor. Di Kaltim, residivis mencuri mobil. Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca juga: Ditjenpas: 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan
Kemudian dua residivis yang baru bebas karena program asimilasi, yakni Bayu dan Ikhlas ditangkap BNNP Bali lantaran menjadi kurir ganja. Mereka ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi. Kasus lainnya, ada seorang napi yang baru bebas dua hari dari tahanan, inisial J mengamuk dan merusak rumah makan di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4) karena mabuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Sudah ditangkap," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Mereka adalah sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan yang terdiri dari 36.641 napi dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 napi melalui integrasi.
Baca juga: Kabapas: Sanksi tegas bagi klien asimilasi yang melanggar
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang melakukan) pelecehan seksual," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Baca juga: Bapas Denpasar terima 266 klien asimilasi untuk diawasi secara daring
Beberapa hari kemudian, sebagian kecil dari mereka kembali melakukan kejahatan. Diantaranya tercatat dua residivis M. Bachri dan Yayan setelah dibebaskan dari Lapas Lamongan, melakukan penjambretan di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4). Keduanya mengaku nekad menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Lalu di Semarang, Jawa Tengah, dengan mengedarkan narkoba. Di Kalbar baru keluar (lapas) satu pekan sudah mencuri motor. Di Kaltim, residivis mencuri mobil. Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca juga: Ditjenpas: 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan
Kemudian dua residivis yang baru bebas karena program asimilasi, yakni Bayu dan Ikhlas ditangkap BNNP Bali lantaran menjadi kurir ganja. Mereka ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi. Kasus lainnya, ada seorang napi yang baru bebas dua hari dari tahanan, inisial J mengamuk dan merusak rumah makan di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4) karena mabuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020