Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Denpasar menerima 266 klien asimilasi untuk dilakukan pengawasan secara online atau daring baik melalui aplikasi whatsapp, sms, video call dan mendatangi langsung ke rumah klien asimilasi tersebut.

"Adapun klien asimilasi yang dirumahkan atau bebas sudah kami terima sebanyak 299 orang di mana Bapas Denpasar mengawasi ada 263 orang jadi sisanya sebanyak 63 orang kami limpahkan ke Bapas di mana alamat klien tersebut tercantum," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani saat dijumpai di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan bahwa total penerimaan klien asimilasi dari (1/4) hingga (3/4) ada 299 orang, dengan rincian dari LP Kerobokan ada 149 orang, LP Singaraja sebanyak 47 orang, LP Tabanan ada 34 orang, LPP Denpasar ada 16 orang, Rutan Gianyar 24 orang dan rutan negara 29 orang.

Ia mengatakan bahwa dari 299 klien asimilasi yang diterima Bapas Denpasar, 63 diantaranya dilimpahkan ke Bapas lain sesuai dengan alamat dari klien asimilasi.

Adapun Bapas tujuannya, ada ke Bapas Banda Aceh satu orang, Bapas Bandung dua orang, ke Bapas Jakarta pusat ada satu orang, Bapas Jember 30 orang, Bapas Karangasem ada tujuh orang, Bapas Kupang ada dua orang, Bapas Makassar ada dua orang, Bapas Malang ada tiga orang, Bapas Mataram dua orang, Bapas Medan satu orang, Bapas Metro dua orang, Bapas OKU ada dua orang, Bapas Pekalongan satu orang, Bapas Semarang satu orang, Bapas Surabaya lima orang, dan Bapas Waikabubak satu orang.

"Pengawasan dari kami itu dengan menggunakan sistem daring yaitu melalui telepon, sms, whatsapp maupun video call, Jadi kami mengawasi mereka, apakah benar mereka sudah dirumah saja dan memberikan saran agar mereka tetap di rumah menjaga kesehatan demi kebaikan dan terhindar dari COVID-19," jelasnya.

Ni Luh Putu Andiyani menjelaskan tercatat ada 43 orang pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar yang sudah melaksanakan pengawasan tersebut ke masing-masing klien yang mendapatkan asimilasi di rumah.

Pengawasan juga dilakukan secara bergilir tergantung dari PK masing-masing yang akan mengatur. Kata dia, masing-masing PK mengawasi 5-10 orang klien asimilasi dan untuk waktunya juga bebas tergantung dari PK, serupa dengan sistem sidak tidak menentu pada pukul yang sama, dan biasanya durasi video call sekitar 5 menit sampai 7 menit.

"Selama ini ada beberapa yang tidak bisa dihubungi lewat telepon tapi dari kami pembimbing kemasyarakatan sudah langsung mendatangi ke rumahnya. Jadi sudah menemui mereka dan klien sendiri ada di rumah dalam keadaan sehat. Alasannya ada yang tidak aktif karena ganti nomor dan sebagainya," ucap Ni Luh Putu Andiyani.

Pihaknya juga menginformasikan kepada klien asimilasi yang berjumlah 263 orang, apabila ada pergantian nomor telepon agar memberitahukan kepada PK masing-masing. Selain itu juga ada karena susah sinyal ada dari wilayah Singaraja juga susah dihubungi. Namun, Bapas Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak LP Singaraja untuk membantu dalam memfasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan klien tersebut dan sudah berjalan dengan baik.

"Dari surat edaran pengawasan asimilasi dilaksanakan satu minggu sekali, sedangkan integrasi yang berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) nanti kelanjutannya itu satu bulan sekali," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020